Ilustrasi dokumen AD/ART BUMDes dengan logo desa dan ikon pembangunan ekonomi desa
Kembali ke blog
BUMDes

Cara Menyusun AD/ART BUMDes yang Baik dan Benar (Contoh Draf)

6 menit baca
Ilustrasi dokumen AD/ART BUMDes dengan logo desa dan ikon pembangunan ekonomi desa

Halo Sobat BUMDes! Membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kokoh dan berkelanjutan membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Salah satu pilar utamanya adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman vital yang mengatur tata kelola, operasional, hingga hak dan kewajiban seluruh elemen di dalamnya. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif tentang cara menyusun AD/ART BUMDes yang baik dan benar, lengkap dengan contoh draf untuk memudahkan Anda.

Pentingnya AD/ART BUMDes tidak bisa diremehkan. Tanpa pedoman ini, BUMDes ibarat kapal tanpa nahkoda, mudah terombang-ambing dan berpotensi menghadapi konflik internal maupun masalah hukum. Dengan AD/ART yang jelas, BUMDes dapat bergerak lebih terarah, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.

Apa Itu AD/ART BUMDes?

AD/ART BUMDes adalah seperangkat aturan dasar dan aturan pelaksanaan yang menjadi landasan operasional sebuah Badan Usaha Milik Desa. Anggaran Dasar (AD) berisi pokok-pokok pengaturan yang sifatnya fundamental dan strategis, seperti nama, kedudukan, tujuan, modal, serta struktur organisasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah penjabaran lebih detail dari AD, berisi aturan teknis dan prosedur operasional sehari-hari yang tidak diatur secara rinci dalam AD. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

Mengapa AD/ART BUMDes Sangat Penting?

Penyusunan AD/ART BUMDes yang matang memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Legalitas dan Landasan Hukum: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan dan operasional BUMDes.
  • Kepastian Hukum: Mencegah potensi konflik internal maupun eksternal dengan adanya aturan main yang jelas.
  • Pedoman Operasional: Menjadi panduan bagi pengelola BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha dan administrasi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan, serta mendorong akuntabilitas semua pihak terkait.
  • Pengembangan Usaha: Memudahkan pengembangan unit usaha baru karena ada kerangka kerja yang jelas.
  • Perlindungan Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas BUMDes.

Komponen Utama AD/ART BUMDes yang Baik dan Benar

Berikut adalah poin-poin penting yang wajib ada dalam AD/ART BUMDes Anda:

1. Pembukaan/Pendahuluan

Berisi mukadimah atau latar belakang pendirian BUMDes, nilai-nilai yang dianut, serta dasar hukum pembentukan BUMDes (misalnya Peraturan Desa).

2. Nama, Kedudukan, dan Jangka Waktu

  • Nama BUMDes: Nama lengkap dan resmi.
  • Kedudukan: Alamat lengkap BUMDes.
  • Jangka Waktu: Biasanya tidak terbatas, kecuali ditentukan lain.

3. Asas, Tujuan, dan Fungsi

  • Asas: Misalnya kekeluargaan, kegotongroyongan, demokrasi, dan kemandirian.
  • Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dll.
  • Fungsi: Sebagai lembaga ekonomi desa, pelayan masyarakat, atau pengelola aset desa.

4. Permodalan

  • Sumber modal (penyertaan modal desa, hibah, pinjaman, dana bergulir, dll.).
  • Ketentuan mengenai penambahan modal.

5. Struktur Organisasi

Menjelaskan susunan organisasi BUMDes yang terdiri dari:

  • Penasihat: Dijabat oleh Kepala Desa. Menjelaskan tugas dan wewenangnya.
  • Pelaksana Operasional: Terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Unit Usaha. Menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  • Pengawas: Menjelaskan tugas dan wewenang pengawasan.
  • Ketentuan tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan, dan penggajian/honorarium.

6. Hak dan Kewajiban Anggota/Pelaksana

Merinci hak dan kewajiban masing-masing posisi dalam struktur organisasi BUMDes.

7. Sumber Daya Manusia

Ketentuan mengenai rekrutmen, pelatihan, pengembangan, dan evaluasi SDM BUMDes.

8. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Biasanya melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa untuk hal-hal strategis, dan rapat pengurus untuk operasional.

9. Keuangan dan Pertanggungjawaban

  • Sistem pengelolaan keuangan (pembukuan, laporan keuangan).
  • Mekanisme audit.
  • Pembagian hasil usaha (Laba Ditahan, Dana Cadangan, Pemasukan PADes, Dana Sosial, Jasa Produksi).
  • Laporan pertanggungjawaban kepada Penasihat dan Musyawarah Desa.

10. Perubahan AD/ART

Prosedur dan syarat-syarat untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

11. Pembubaran BUMDes

Ketentuan mengenai kondisi dan prosedur pembubaran BUMDes, termasuk penyelesaian aset dan kewajiban.

12. Ketentuan Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur secara spesifik atau ketentuan peralihan.

Langkah-langkah Menyusun AD/ART BUMDes

Penyusunan AD/ART BUMDes memerlukan proses partisipatif dan sistematis:

  1. Pembentukan Tim Perumus: Libatkan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan calon pengelola BUMDes.
  2. Pengumpulan Data dan Referensi: Pelajari Peraturan Perundang-undangan terkait BUMDes (misalnya PP No. 11/2021), AD/ART BUMDes dari desa lain yang sukses, serta potensi dan kebutuhan desa Anda.
  3. Penyusunan Draf Awal: Tim perumus menyusun draf berdasarkan komponen-komponen di atas.
  4. Sosialisasi dan Pembahasan Publik: Draf dibahas dalam Musyawarah Desa atau forum lain yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.
  5. Penyempurnaan Draf: Tim perumus merevisi draf berdasarkan masukan.
  6. Pengesahan: Draf final disahkan melalui Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD.

Contoh Draf AD/ART BUMDes (Garis Besar)

Berikut adalah kerangka umum AD/ART BUMDes yang bisa Anda jadikan acuan:

ANGGARAN DASAR (AD) BUMDES [Nama BUMDes Anda]

  • BAB I: Nama, Kedudukan, dan Waktu
    • Pasal 1: Nama
    • Pasal 2: Kedudukan
    • Pasal 3: Waktu Pendirian
  • BAB II: Asas, Tujuan, dan Fungsi
    • Pasal 4: Asas
    • Pasal 5: Tujuan
    • Pasal 6: Fungsi
  • BAB III: Permodalan
    • Pasal 7: Sumber Modal
    • Pasal 8: Penambahan Modal
  • BAB IV: Struktur Organisasi
    • Pasal 9: Organisasi BUMDes (Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas)
    • Pasal 10: Tugas dan Wewenang Penasihat
    • Pasal 11: Tugas dan Wewenang Pelaksana Operasional
    • Pasal 12: Tugas dan Wewenang Pengawas
  • BAB V: Keuangan dan Hasil Usaha
    • Pasal 13: Pengelolaan Keuangan
    • Pasal 14: Pembagian Hasil Usaha
  • BAB VI: Perubahan dan Pembubaran
    • Pasal 15: Perubahan Anggaran Dasar
    • Pasal 16: Pembubaran BUMDes
  • BAB VII: Ketentuan Penutup
    • Pasal 17: Aturan Peralihan
    • Pasal 18: Pengesahan

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BUMDES [Nama BUMDes Anda]

  • BAB I: Ketentuan Umum
    • Pasal 1: Pengertian
  • BAB II: Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Organisasi
    • Pasal 2: Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan
    • Pasal 3: Tata Cara Pemberhentian
    • Pasal 4: Masa Jabatan dan Penggantian Antar Waktu
  • BAB III: Rapat-rapat dan Pengambilan Keputusan
    • Pasal 5: Jenis-jenis Rapat
    • Pasal 6: Quorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
  • BAB IV: Pedoman Pengelolaan Keuangan
    • Pasal 7: Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
    • Pasal 8: Mekanisme Pencairan Dana
    • Pasal 9: Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  • BAB V: Ketentuan Lain-lain dan Penutup
    • Pasal 10: Sanksi
    • Pasal 11: Perubahan Anggaran Rumah Tangga
    • Pasal 12: Ketentuan Penutup

(Catatan: Draf di atas hanya kerangka umum. Detail setiap pasal harus disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masyarakat desa Anda.)

Tips Penting dalam Menyusun AD/ART BUMDes

  • Libatkan Semua Pihak: Pastikan partisipasi aktif masyarakat, BPD, dan perangkat desa.
  • Jelas dan Mudah Dipahami: Gunakan bahasa yang lugas, tidak multi-tafsir, dan mudah dimengerti.
  • Fleksibel namun Tegas: AD/ART harus cukup fleksibel untuk mengakomodasi perkembangan, namun tegas dalam prinsip-prinsip tata kelola.
  • Sesuai Peraturan yang Berlaku: Pastikan AD/ART tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, terutama PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
  • Fokus pada Potensi Lokal: Sesuaikan isi AD/ART dengan potensi dan kebutuhan unik desa Anda.

Kesimpulan

Menyusun AD/ART BUMDes adalah langkah krusial dalam membangun Badan Usaha Milik Desa yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Dengan AD/ART yang komprehensif, transparan, dan partisipatif, BUMDes akan memiliki landasan yang kuat untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Jangan tunda lagi, mulailah proses penyusunan AD/ART BUMDes Anda dengan penuh perencanaan dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen desa.

Kembali ke Blog
Diterbitkan: 16 Juli 2026

Baca Artikel Lainnya

Temukan lebih banyak wawasan tentang koperasi desa dan digitalisasi layanan desa.

Lihat Semua Artikel
Butuh bantuan?Ayo! ngobrol lebih lanjut